JAMBINEWS

Resmi, UMP Provinsi Jambi Tahun 2026 Naik Jadi Rp 3.471.497,-

sekitarjambi.com – Upah Minimum Provinsi Jambi naik 7,33 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.497,-. Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi 2026, pada Kamis (18/12/2025). Selain UMP, sidang tersebut juga membahas penetapan upah minimum sektoral serta upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Jambi tahun 2026.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“PP tersebut sudah disosialisasikan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2026,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan UMP harus segera dirampungkan mengingat tenggat waktu yang terbatas.

“Kepala daerah diberi batas waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan UMP. Waktu efektif kita sekitar enam hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial DISNAKERTRANS Provinsi Jambi, Dody Hariyanto, menyebut bahwa sidang digelar secara tertutup.

“Rapat hanya diikuti anggota Dewan Pengupahan. Sesuai tata tertib,” ujarnya. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram