Laksanakan Ibadah Haji Tamattu, Jemaah Calhaj Jambi Wajib Bayar Dam
sekitarjambi.com – Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ini, Jemaah Calon Haji (Calhaj) Provinsi Jambi diberangkatkan ke Tanah Suci berdasarkan jadwal yakni dua (2) pekan jelang puncak ibadah haji.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan, seluruh Jemaah Calhaj melaksanakan ibadah rukun islam yang kelima ini dengan proses Haji Tamattu. Dimana dalam pelaksanaannya, Tamattu merupakan proses haji yang ditunaikan dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu, setelah itu dilanjutkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Provinsi Jambi dalam keberangkatan ke Tanah Suci pada tahun 2023 ini dibagi menjadi dua gelombang. Untuk KLOTER BTH 17 dan 18 mengikuti gelombang satu dengan kedatangan pertama yakni di Tanah Suci Madinah. Sementara untuk gelombang kedua yakni untuk KLOTER BTH 19, 20, 21, 22, 23, dan BTH 24 kedatangan pertama ke Tanah Suci Mekkah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim sekitarjambi.com, bagi Jemaah Calhaj Provinsi Jambi yang mengikuti keberangkatan gelombang kedua, tiba di Tanah Suci Mekkah langsung melaksanakan umrah wajib karena termasuk dalam tata cara Haji Tamattu.
Salah satu contoh seperti yang dilakukan Jemaah Calhaj KLOTER BTH 20 Provinsi Jambi, yang dilaporkan pada 9 Juni 2023, tiba di Tanah Suci Mekkah, di hari yang sama, malam harinya dengan mengenakan pakaian ihram, para jemaah melaksanakan rangkaian ibadah umrah wajib.
“Tidak semua jemaah bisa melakukan ibadah umrah wajib pada setibanya kami di Mekkah, karena faktor LANSIA. Sehabis perjalanan panjang menuju Tanah Suci, jemaah LANSIA masih kelelahan, jadi tidak langsung melaksanakan ibadah umrah wajib. Jadi kita (PPIH) imbau, yang mampu langsung beribadah, kita berangkatkan,” ujar Ketua KLOTER BTH 20, Arpani Nawawi Wahid.
Kemunculan istilah Haji Tamattu adalah berasal dari kata tamatta’s yang memiliki arti bersenang-senang. Bagi yang melaksanakan Haji Tamattu, maka untuk membayar dam dengan menyembelih hewan kurban sepertujuh dari sapi dan unta seperti kambing.
Untuk pemilihan dam sendiri, Jemaah Calhaj yang melaksanakan Haji Tamattu maka memilih dam nusuk. Dam nusuk adalah dam yang dikenakan pada jemaah yang melakukan Haji Tamattu dan Haji Qiran. Di mana pelaksanaannya bukan dikarenakan kesalahan.
Untuk pembayaran dam Jemaah Calhaj Provinsi Jambi ini, secara legkap dilaporkan oleh KLOTER BTH 22, melalui Ketua KLOTER, H. Syakroni. Ia melaporkan dengan mengirim beberapa rekaman suara dan video, bahwasanya usai melaksanakan umrah wajib, para Jemaah Calhaj langsung melaksanakan pembayaran dam dengan penyembelihan hewan kambing.
Melalui informasi pada 19 Juni 2023, Ketua KLOTER BTH 22, H. Syakroni, melaporkan sebagian Jemaah Calhaj KLOTER BTH 22 menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan kambing untuk pembayaran dam tersebut.
“Kegiatan menemani sebagian jemaah KLOTER BTH 22 melakukan kewajiban pembayaran dam, yaitu menyembelih seekor kambing sebagai konsekuensi pilihan pelaksanaan Haji Tamattu,” ujarnya.
“Ini kambing-kambing yang telah kita sembelih untuk pembayaran dam jemaah. Nanti dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di Kota Mekkah dan di negara sekitarnya,” lanjutnya. (Iz)