Refocusing APBD Lamban, Pemprov Jambi Terancam Kehilangan 35% DAU

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Di tengah pembiayaan pandemi virus corona yang menguras APBD, Pemerintah Provinsi Jambi justru terancam kehilangan banyak uang. Dana Alokasi Umum atau dana bagi hasil Pemerintah Daerah terancam tidak dicairkan, jika Pemerintah Provinsi Jambi tidak menyampaikan laporan penyesuaian anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2020. Hal itu tercantum dalam salinan surat keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, tertanggal 29 April 2020. Selain tidak dicairkan atau sanksi penundaan, penyaluran Dana Alokasi Umum juga terancam dipotong sebesar 35 persen 345,7 miliar rupiah. Adapun rincian Dana Alokasi Umum Provinsi Jambi tahun 2020 ini berjumlah 1 triliun 433 miliar rupiah.

Dalam salinan tersebut khususnya Pemda dalam Provinsi Jambi, sudah ada beberapa yang telah menyampaikan laporan baik Pemerintah Provinsi Jambi, maupun beberapa Kabupaten/Kota yang ada, kecuali Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Batanghari. Sementara untuk Pemerintah Provinsi Jambi, saat ini tim TPAD yang diketuai Penjabat Sekda, masih melakukan penyesuaian APBD untuk penanganan virus corona.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto saat ditemui pasca rapat BANGGAR TAPD Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi mengatakan, dewan meminta tim anggaran Pemerintah daerah atau TAPD Provinsi Jambi, untuk melakukan refocusing anggaran penanganan covid-19 sesuai dengan arahan Menteri. “Kita sudah sampaikan agar segera di selesaikan agar semua bisa segera di atasi,” jelasnya.

Refocusing anggaran penanganan harus selesai dalam dua hari ke depan, pada saat paripurna LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2019. Edi menilai, Pemerintah Provinsi Jambi sangat lamban dalam menghadapi penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi. (Fa)

Bagikan

16 thoughts on “Refocusing APBD Lamban, Pemprov Jambi Terancam Kehilangan 35% DAU

Tinggalkan Balasan