Ratusan Buruh Tuntut Kenaikan UMP Tahun 2023 Sebesar 10 Persen

sekitarjambi.com – Jambi, Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum, Perkayuan, Pertanian, dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FHUKATAN KSBSI), Senin (10/10/2022), menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi. Salah satu tuntutan yang disampaikan para buruh yakni upah minimum provinsi (UMP) Jambi naik 10 persen.
Koordinator Daerah Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi, Masta Aritonang mengatakan, pada bulan November setiap tahunnya, Gubernur akan menentukan UMP dan UMK di Jambi. Untuk itu, para demonstran meminta sebelum itu benar-benar disahkan, terlebih dahulu digodok untuk penentuan upah minimum Provinsi Jambi.
“Kita sangat berharap minimal upah buruh dinaikan 10 persen untuk 2023. Jangan kita demo dulu baru Gubernur mendengar aspirasi kita untuk menaikan upah,” ujar Masta.
Ia meminta kenaikan upah tidak diukur melalui peraturan, melainkan diukur melalui hidup layak para buruh.
“Ini yang ingin saya sampaikan kepada bapak-bapak pengambil kebijakan dan harus dipertimbangkan, benarkan sudah layak untuk para buruh apalagi kenaikan BBM yang baru kita rasakan ini,” ujarnya.
Masta berharap agar DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi benar-benar menyuarakan apa yang menjadi aspirasi para buruh di Jambi. Selain itu, Masta juga meminta agar claster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Selain itu, tuntutan yang disuarakan turut mendesak presiden mengeluarkan PERPU, agar UU cipta kerja ditunda telebih dahulu pelaksanaannya.
“Sebelum ada perubahan atau perbaikan seperti putusan Mahkamah Kontitusi,” tandasnya. (Tim)