POLDA Jawa Barat Ringkus Pria Terduga Pelaku Penembakan Pelajar di Garut

sekitarjambi.com – Tim Reserse Mobil (RESMOB) Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Barat bersama Kepolisian Resor (POLRES) Garut berhasil membekuk seorang pria berinisial MHA (19) yang diduga kuat sebagai pelaku penembakan terhadap seorang pelajar hingga menderita cedera parah pada bagian mata kiri di Kabupaten Garut. Penangkapan terhadap tersangka penembakan tersebut mengakhiri upaya pencarian petugas setelah pelaku sempat melarikan diri pasca insiden kekerasan yang menggegerkan warga setempat tersebut.
Penangkapan tersangka yang dilakukan oleh tim gabungan POLDA dan POLRES berlangsung secara terukur di area permukiman warga. Proses penangkapan terhadap terduga pelaku berhasil dieksekusi oleh aparat kepolisian pada Jumat, 9 Oktober 2026 sore, tepatnya di kawasan Gang Babakan Bogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Setelah berhasil diringkus tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Markas POLRES (MAPOLRES) Garut guna menjalani penyidikan hukum secara intensif pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (KABID HUMAS) POLDA Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, membenarkan keberhasilan penangkapan tersangka penembakan siswa sekolah tersebut. Pihaknya memastikan proses pemeriksaan mendalam terus berjalan guna mengungkap motif dan jenis senjata yang digunakan oleh pelaku.
“Terduga pelaku kemudian dibawa ke MAPOLRES Garut bersama barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan pada kesempatan yang sama menjelaskan lokasi tepat penangkapan MHA setelah beberapa hari menjadi target operasi kepolisian. Pihak kepolisian juga terus mendampingi kondisi penanganan medis korban penembakan.
“Hendra mengatakan MHA ditangkap pada Jumat (9/10/2026) sore di kawasan Gang Babakan Pogor, Desa Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, setelah beberapa hari dicari,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (KASAT RESKRIM) POLRES Garut, AKP Ari Rinaldo, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, menyampaikan penjelasannya terkait pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penganiayaan berat ini hingga tuntas.
“Kami masih mendalami jenis senjata yang digunakan terduga pelaku serta meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian demi melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Ari Rinaldo.
AKP Ari Rinaldo turut menambahkan bahwa penyidik akan menjerat pelaku sesuai dengan pasal tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat pada fisik korban. Penindakan tegas diambil sebagai bentuk perlindungan hukum bagi kalangan pelajar dan masyarakat umum.
“Proses hukum akan ditegakkan secara profesional dan transparan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas AKP Ari Rinaldo.
Dengan tertangkapnya MHA, jajaran kepolisian kini memfokuskan pendalaman pada asal-usul senjata serta latar belakang hubungan antara tersangka dan korban. Langkah pengawasan keamanan di wilayah Garut juga terus ditingkatkan demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan serupa. (K)
