HUKUM KRIMINAL

Cemburu Buta, Laki-Laki di Kota Jambi Tega Siram Air Keras ke Mantan Istri Hingga Tewas

sekitarjambi.com – Kepolisian Sektor (POLSEK) Jambi Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A (42) yang menjadi pelaku penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap mantan istri sirinya hingga korban meninggal dunia di Kota Jambi. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh kepolisian pada Sabtu (26/9/26), setelah Tim OPSNAL melakukan pengejaran intensif lintas wilayah usai pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara. Aksi kejam tersebut dipicu oleh motif cemburu buta serta rasa sakit hati pelaku yang tidak terima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan pernikahan siri mereka secara sepihak.

Peristiwa nahas tersebut bermula ketika pelaku mendatangi kediaman korban dengan membawa cairan kimia berbahaya jenis asam sulfat cair yang sengaja disiapkan di dalam wadah khusus. Pelaku langsung menyiramkan cairan kimia keras tersebut ke arah tubuh korban secara mendadak saat korban sedang berada di depan teras rumahnya. Akibat serangan mendadak tersebut, korban mengalami luka bakar kimia tingkat lanjut pada bagian wajah, dada, hingga anggota gerak tubuh lainnya.

Suasana di lokasi kejadian sempat gempar ketika warga sekitar mendengar teriakan histeris korban meminta pertolongan pada malam hari. Warga yang melihat kondisi korban langsung berupaya memberikan pertolongan pertama dengan menyiramkan air bersih sebelum melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi. Meskipun sempat mendapatkan perawatan medis intensif di ruang perawatan kritis, nyawa korban akhirnya tidak dapat tertolong akibat komplikasi luka bakar kimia yang tergolong sangat berat.

KAPOLSEK Jambi Selatan, AKP Tarani Zebua, pada Sabtu (26/9/2026) menjelaskan alur penangkapan serta motif utama yang mendorong pelaku nekat melakukan tindakan kriminal berencana tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Motif pelaku disinyalir karena sakit hati dan cemburu terhadap korban,” ujar AKP Tarani Zebua.

AKP Tarani Zebua juga menegaskan bahwa jajarannya telah mengamankan sisa barang bukti berupa botol bekas wadah air keras, pakaian milik korban yang rusak terpapar bahan kimia, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di MAPOLSEK Jambi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun,” ungkap AKP Tarani Zebua.

Penegakan hukum atas peristiwa tragis tersebut mendapat perhatian serta tuntutan keadilan mendalam dari pihak keluarga korban, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Rahmad Hidayat, pada Minggu (27/9/2026).

“Kami dari keluarga sangat terpukul atas kejadian ini dan berharap kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku agar ada keadilan bagi almarhumah,” ujar Rahmad Hidayat.

Rahmad Hidayat turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik kepolisian yang bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya dalam kurun waktu singkat setelah peristiwa terjadi.

“Kami berterima kasih kepada POLSEK Jambi Selatan yang sudah bertindak cepat menangkap pelaku sehingga proses hukum bisa berjalan terang benderang,” ujar Rahmad Hidayat.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik personal maupun permasalahan rumah tangga melalui jalur hukum atau kekeluargaan secara damai, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merenggut nyawa orang lain. (K)