HUKUM KRIMINAL

Penggerebekan Basecamp Narkoba di Kelurahan Legok, Enam Orang Diringkus

sekitarjambi.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Kepolisian Resor Kota (POLRESTA) Jambi menggerebek sebuah rumah hunian yang diduga kuat dijadikan lokasi markas (basecamp) penyalahgunaan narkotika di kawasan RT 030, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Jumat, 9 Oktober 2026 sore. Penggerebekan kilat yang mengejutkan warga setempat tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya enam orang terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah milik seorang pria berinisial E.

Dalam penindakan tersebut, petugas tidak mencatat adanya korban meninggal dunia maupun korban luka-luka karena seluruh tersangka berhasil dikepung serta diringkus tanpa perlawanan berarti. Operasi penindakan hukum tersebut disambut positif oleh warga sekitar yang merindukan suasana permukiman aman serta bersih dari aktivitas penyalahgunaan barang haram.

Penggerebekan tersebut dilaksanakan secara berani sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di wilayah hukum Kota Jambi. Langkah penindakan tegas di permukiman Kelurahan Legok ini merupakan wujud nyata instruksi pimpinan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan aduan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

KADAT RESNARKOBA POLRESTA Jambi, AKP Thomas Nurwanto, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mengungkap kronologi penangkapan serta barang bukti paket yang berhasil disita petugas di lokasi kejadian. Pihaknya menyebut bahwa salah seorang terduga pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti saat melihat kedatangan petugas di halaman rumah.

“Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah milik seorang pria berinisial E, serta menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, setelah E sempat membuang sesuatu keluar rumah,” ujar AKP Thomas Nurwanto.

AKP Thomas Nurwanto pada kesempatan yang sama menegaskan bahwa aksi penggerebekan tersebut merupakan bagian dari agenda Operasi Sarang Narkoba yang digelar secara serentak. Pengawasan ketat serta patroli rutin akan terus ditingkatkan di kawasan permukiman guna menjamin keamanan warga.

“Penggerebekan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba Serentak yang menindaklanjuti perintah pimpinan dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas AKP Thomas Nurwanto.

Sementara itu, KAPOLRESTA Jambi, Kombes Pol. Eko Wahyudi, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Peran aktif warga sangat dibutuhkan guna memutus rantai peredaran narkoba secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahguna narkoba di Kota Jambi dan tindakan tegas akan terus kami lakukan,” ujar Kombes Pol. Eko Wahyudi.

Kombes Pol. Eko Wahyudi menuturkan bahwa keenam tersangka beserta barang bukti sabu kini telah berada di sel tahanan markas kepolisian untuk pemeriksaan tes urine dan pengembangan jaringan. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna membongkar pemasok utama barang haram tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Saat ini keenam orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di MAPOLRESTA Jambi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Eko Wahyudi.

Dengan dilakukannya penggerebekan di kawasan Kelurahan Legok tersebut, POLRESTA Jambi menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan berbagai wilayah Kota Jambi dari praktik penyalahgunaan narkotika. Penindakan secara konsisten diharap dapat memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas dan ketenteraman hidup seluruh warga masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga lokal akan terus diperkuat sebagai benteng utama dalam mencegah masuknya pengaruh narkoba di lingkungan tempat tinggal. (K)