Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik di Jambi Diamankan POLDA Jambi
sekitarjambi.com – Seorang Selebgram di Jambi bernama Claudia Silvy (21), diamankan Tim Siber DITRESKRIMSUS POLDA karena mempromosikan situs judi online di Instagram pribadinya, @clra_slvy pada Jumat (30/8/2024).
Disampaikan oleh Wakil DIRESKRIMSUS POLDA Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, bahwa penangkapan pelaku berawal dari Patroli Siber POLDA Jambi yang menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi online.
“Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi online. Jadi, situs judi online itu dimasukan ke dalam Instagram pribadi,” ujar Taufik pada Sabtu (31/8/2024).
Setelah diselidiki, polisi kemudian memprofiling pelaku. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya di Kelurahan Payo Selincah, Paal Merah, Kota Jambi.
Taufik menerangkan bahwa pelaku sudah mempromosikan situs judi online itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022. Pelaku memosting link judi hingga meletakkan link tersebut di bio pribadinya.
“Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” ujarnya.
Dari mempromosikan situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut tersebut bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari.
“Saat ini hitungan dia sudah mendapat keuntungan Rp 50 jutaan sejak 2022,” jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Taufik menuturkan pihaknya akan menyelidiki perekrut pelaku untuk mempromosikan judi tersebut. Polisi juga akan menyelidiki bandar judi hingga memblokir situs tersebut.
“Situsnya ini semua dari luar negeri ini masih penyelidikan dan kami ajukan pemblokiran,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, selebgram wanita tersebut akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Iz)