Pembelian Pertalite Dipastikan Segera Dibatasi

sekitarjambi.com – Pembatasan pembelian Pertalite segera berjalan. Sebelumnya, PT. Pertamina (Perseroan) sudah mulai melakukan uji coba pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc dan untuk motor maksimal 250 cc sejak 1 September 2022.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembatasan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Jenis BBM Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar Subsidi tetap harus dijalankan.

Namun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan, pemerintah perlu terus mengkaji Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Masih dibahas, kan harus ada pembatasan dan ini harus segera. Yang jelas kita sudah punya konsep. Pada intinya, mekanisme pembatasan ini dilakukan agar distribusi Pertalite bisa lebih tepat sasaran.” ungkap Menteri Arifin dikutip Jumat (7/10/2022).

Jika aturan tersebut berlaku, artinya mobil-mobil populer di kategori LMPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer tak lagi bisa mengkonsumsi Pertalite. (Iz)

Bagikan