Patok Tarif Rp 1,3 Juta, Mucikari Prostitusi Online di Bangko Ditangkap

sekitarjambi.com – Polisi telah berhasil menangkap dua orang mucikari dan dua korban prostitusi online di Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Informasinya, dua orang korban merupakan wanita muda yang masih di bawah umur, yang ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.

Pada bisnis ilegal tersebut, dua mucikari mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dari transaksi haram yang dilakukan tersebut.

KAPOLRES Merangin, AKBP Ruri Roberto, mengungkapkan bahwa korban yang menjadi objek prostitusi online tersebut berinisial CP (16) dan DA (15).

“Kedua wanita muda masih di bawah umur ini dijadikan PSK, saat ini diketahui sudah berstatus putus sekolah,” ungkap AKBP Ruri Roberto.

Ia menyebutkan, pelaku yang menjadi mucikari juga masih kategori usia muda, memiliki usia di bawah 20 tahun.

Saat ini korban dan tersangka langsung diamankan ke POLRES Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

KAPOLRES Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang via WhatsApp dan aplikasi Michat. (Iz)

Bagikan