Pasien Virus Corona Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Tapi Ini Yang Menanggung

Sekitarjambi.com – Jakarta, Presiden Joko Widodo sudah memastikan ada dua orang warga Indonesia yang positif terkena virus corona. Keduanya tinggal di Depok, Jawa Barat. Mereka diduga tertular dari warga Jepang.
Saat ini, kedua warga yang merupakan ibu dan anak masing-masing berusia 61 dan 31 tahun tersebut tengah menjalani perawatan intensif di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Lantas bagaimana skema pembiayaan pasien corona? Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pasien corona tidak ditanggung pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Sudah diatur Kemenkes. Itu sudah ada Kepmenkes-nya,” ujar Iqbal kepada kumparan, Senin (2/3).
Hal senada juga dinyatakan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askaloni. Kementerian keuangan mencatat anggaran tersebut masuk ke dalam pos belanja Kemenkes.
“Masuk di pos belanja Kemenkes. Detailnya di Kemenkes,” ujar Askaloni. Namun Askolani tidak merinci berapa biaya yang dialokasikan melalui pos belanja Kemenkes tersebut.
Adapun beleid yang dimaksud adalah Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam aturan tersebut.
Aturan berlaku sejak dikeluarkannya ketetapan pada 4 Februari 2020. Pembiayaan yang ditanggung termasuk seluruh pasien suspek corona, bahkan sejak sebelum aturan itu dikeluarkan.
“Pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan selanjutnya dalam surat keputusan tersebut. (kumparan.com)
Pingback: Painting company Santa Rosa
Pingback: Painters Fargo
Pingback: Painting company Modesto
Pingback: Flipkart offers today
Pingback: 1consulting
Pingback: fire cams
Pingback: psikholog
Pingback: wikipedia indonesia
Pingback: site
Pingback: eporner.net
Pingback: wikipedia bahasa indonesia
Pingback: kliktoko
Pingback: UKRAINE
Pingback: UV Gullas College of Medicine
Pingback: Naperville furniture store
Pingback: big teddy bear
Pingback: stats
Pingback: mir dikogo zapada 4 sezon 4 seriya
Pingback: web
Pingback: film.8filmov.ru
Pingback: how to grow mushrooms
Pingback: Commercial Decorators in Hertfordshire
Pingback: buy mario carts online
Pingback: ดูหนังใหม่
Pingback: cleantalkorg2.ru
Pingback: bmw apple carplay
Pingback: filmgoda.ru
Pingback: rodnoe-kino-ru
Pingback: 런 출장마사지
Pingback: click here to find out more
Pingback: confeitofilm
Pingback: click here
Pingback: Kshvid
Pingback: USA pharmacy