Bacakan Pledoi, Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Menangis

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Senin (2/3/2020) pagi, sidang kasus dugaan suap proyek pembangunan asrama haji kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pembacaan tuntutan.

Salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi gedung asrama haji Jambi, dr. Bambang Marsudi menyampaikan pembelaannya. Dengan nada suara datar, dr. Bambang terlihat berhati-hati membaca berkas pledoi di tangannya.

Secara pribadi, terdakwa bambang meminta keringanan hukuman. Sebab dari ketujuh terdakwa, dr. Bambang Marsudi dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman lebih berat. JPU menuntut dr. Bambang dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga memberikan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sejumlah 7,5 miliar rupiah subsider 5 tahun penjara.

Oleh Jaksa, dr. Bambang Marsudi dinilai sebagai pemodal proyek. Namun menurut dr. Bambang dalam kasus tersebut ia hanya bersifat masif, dan diajak oleh terdakwa lainnya.

Hal yang sama terjadi juga pada terdakwa Tendrianyah. Tendriansyah sebelumnya juga dituntut 9 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti 2,3 miliar rupiah subsider 6 tahun penjara. Di hadapan Majelis Hakim, Tendri juga menangis saat membacakan pledoi. Menurutnya, Ia bukan otak pelaku di balik kasus yang merugikan negara sebesar 11,7 miliar rupiah. (Fa)

Bagikan

80 thoughts on “Bacakan Pledoi, Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Menangis

Tinggalkan Balasan