Ini Penyebab Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat Tidak Hormat

sekitarjambi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Sanksi tersebut diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Sanksi tersebut diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara PEMILU (KEPP) mengenai asusila. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy dengan empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ratna Dewi Pettalolo, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar KEPP.

Diketahui sebelumnya, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) mewakili terduga korban melaporkan Hasyim ke DKPP.

Hasyim diadukan karena adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara PEMILU berkaitan dengan dugaan tindak asusila. Tindak asusila ini diduga dilakukan Hasyim terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada pelaksanaan PEMILU 2024.

Untuk itu, Hasyim dinilai pihak korban telah melanggar kode etik penyelenggara PEMILU berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Selain itu, kuasa hukum pengadu juga menduga adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas yang dilakukan Hasyim untuk kepentingan pribadinya.

Dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan tindak asusila bukan pertama kali terjadi bagi Hasyim Asy’ari selama masa jabatannya sebagai Ketua KPU. Sebab, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas, perihal dugaan pelecehan seksual.

Dalam kasus tersebut, Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual tetapi tetap diberi sanksi lantaran terbukti berziarah bersama Wanita Emas ke Yogyakarta. Untuk itu, Hasyim dijatuhkan hukuman peringatan keras terakhir oleh DKPP dalam kasus Wanita Emas.

DKPP meminta Presiden RI Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. (Iz)

Bagikan