Diperiksa POLDA Jambi, Pinto Jayanegara Sebut SPJ Fiktif Terkait Seluruh Anggota DPRD Provinsi Jambi

sekitarjambi.com – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih sembilan jam di POLDA Jambi pada Kamis (10/4/2025). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan surat perintah jalan atau SPJ fiktif yang sedang ditangani oleh SUBDIT TIPIKOR DITRESKRIMSUS POLDA Jambi.
Sebelumnya, Pinto Jayanegara dilaporkan oleh mantan stafnya Rahma Syifa ke POLDA Jambi atas dugaan penggelapan uang perjalanan dinasnya yang diduga digelapkan senilai Rp 12,6 juta. Sebelumnya, konflik antara Pinto dan mantan stafnya yang masih berstatus mahasiswi ini sempat viral di media sosial. Buntut dari viralnya unggahan Syifa tersebut, masalah lain yang diduga dilakukan Pinto pun menyebar, salah satunya terkait Surat Perintah Jalan (SPJ) Fiktif.
Saat keluar dari pemeriksaan POLDA Jambi, Pinto menyebutkan bahwa ia hanya diperiksa dan dimintai keterangan terkait DPRD.
“Berapa pertanyaan gak ingat, tapi cukup komprehensif. Ditanyai seputar di DPRD itu ada yang belum dipahami oleh polisi. Hanya melengkapi,” ujarnya.
Pinto juga menegaskan bahwa kasus SPJ fiktif ini tidak hanya menyasar dirinya pribadi, tetapi berkaitan dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Bukan berkaitan dengan saya saja, seluruh DPR, itu surat-surat itu kan gak cuma saya disitu,” tegasnya.
Meski demikian, Pinto enggan membeberkan nama-nama anggota DPRD lain yang telah dipanggil penyidik. Ia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu rahasia, nanti saya gak enak sama penyidik. Kita kan warga negara, harus wajib mendukung kinerja kepolisian.” tutupnya.
Sementara itu, WADIRRESKRIMSUS POLDA Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Benar, diperiksa sebagai saksi dalam kasus Surat Perintah Jalan atau SPPD fiktif,” ujarnya. (Iz)