Nasib Dua Korporasi Pembakar Lahan di Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Tim Penyidik Polda Jambi segera merampungkan dua kasus tersangka perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yakni PT. MAS dan PT. DSSP.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Edi Fariadi mengatakan, Polda Jambi menargetkan kasus dua perusahan pembakar lahan untuk segera rampung di awal bulan Januari tahun 2020. Edi mengatakan, penyidik sudah lama mengirimkan berkas ke kejaksaan namun berkas masih dinyatakan tidak lengkap atau P19.

Kini penyidik sudah melengkapi kekurangan dan segera dirampungkan awal tahun 2020. “Target bulan Januari kedua perusahan akan kita limpahkan kekejaksaan” ujar edi dalam press release bersama Kapolda dan Jajaran Polda Jambi.(Mrl)

Bagikan

6 thoughts on “Nasib Dua Korporasi Pembakar Lahan di Jambi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan