MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan
sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan penolakan terhadap gugatan yang menuntut legalisasi ganja medis untuk keperluan pengobatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga, Pipit Sri Hartanti, dan seorang karyawan swasta, Supardji, yang berharap ganja medis dapat digunakan sebagai metode terapi pengobatan.
Gugatan tersebut menargetkan Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976, yang mengesahkan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokolnya, yang secara tegas melarang penggunaan Narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk pelayanan kesehatan.
Para pemohon meminta agar Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 2 UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 13/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024).
Hakim MK, Guntur Hamzah, dalam pertimbangannya, menegaskan bahwa Indonesia tidak terikat oleh dokumen E/CN/7/2020/CRP.19, sehingga Indonesia tidak terikat untuk melegalisasi penggunaan ganja medis untuk pelayanan kesehatan.
“Belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka keinginan untuk menjadikan ganja atau zat kanabis untuk layanan kesehatan sekali lagi ihwan tersebut sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya,” ungkapnya.
Meski demikian, Hakim MK meminta Pemerintah untuk melakukan kajian terkait penggunaan ganja medis. Hal tersebut diperlukan agar isu ganja medis bisa terjawab secara ilmiah. (AD)