Miliki 52 KG Sabu, Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Hanya Terancam Diberhentikan Sementara

sekitarjambi.com – Petugas Lapas Kelas IIA Jambi yang diduga memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 52 kilogram, hanya diusulkan untuk diberhentikan sementara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yunus M. Simangunsong, Kamis (11/1/2024).

Ia menyebutkan akan melakukan pemeriksaan awal agar oknum tersebut segera diusulkan untuk pemberhentian sementara.

“Terhadap oknum tersebut akan dilakukan pemeriksaan awal, segera diusulkan pemberhentian sementara terkait kepegawaiannya,” ujar Yunus.

Ia mengaku usulan pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai upaya pihak Lapas yang mendukung penuh pihak kepolisian mengungkap kasus kepemilikan narkoba yang menyeret oknum petugas Lapas tersebut.

“Kami mendukung penuh kepolisian mengungkap kepemilikan narkoba yang melibatkan petugas,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas Lapas Jambi yang ditangkap karena dugaan kepemilikan 52 kilogram sabu, disebut ditangkap di luar Lapas. Ini diungkapkan seorang sipir di Lapas Kelas IIA Jambi saat ditemui di Lapas Jambi.

“Saya tidak tahu pasti, cuma memang itu dia ditangkap bukan jam kerja dan juga bukan di Lapas. Di luar ditangkapnya, dimananya saya tidak tahu. Yang pasti bukan tidak di Lapas,” ungkap seorang sipir, Kamis (11/1/2024).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (KADIVAS) KANWIL KEMENKUMHAM Provinsi Jambi, Lili, mengiyakan adanya seorang petugas Lapas yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi terkait penangkapan pegawai Lapas Jambi yang beredar di media sosial Instagram.

Perihal kejadian tersebut, pihaknya akan menindak tegas oknum pegawai Lapas tersebut dan menyatakan tidak ada toleransi bagi siapapun.

“Pastinya kami tidak ada toleran ya, buat siapa pun, kami akan tindak tegas,” ujar Lili. (Iz)

Bagikan