Masa Berlaku Paspor WNI Usia di Atas 17 Tahun Diperpanjang Jadi 10 Tahun
sekitarjambi.com – Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) resmi memperpanjang masa berlaku paspor, yang awalnya hanya berlaku 5 tahun, menjadi 10 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PERMENKUMHAM) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi PERMENKUMHAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 1, Kamis (29/9/2022).
Berdasarkan dokumen PERMENKUMHAM tersebut, tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Menurut PERMENKUMHAM yang diteken langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2A Ayat 4.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi. (Iz)