Pemerintah Larang Pelaku Bisnis dan Kesehatan Promosikan Susu Formula Bayi

sekitarjambi.com – Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah No.28/2024 sebagai turunan Undang-undang No. 17/2023 tentang Kesehatan, menegaskan melarang pelaku bisnis dan pelaku kesehatan mempromosikan susu formula. Hal ini dilakukan agar ibu menyusui tidak memberikan susu formula kepada bayi sebagai pengganti Air Susu Ibu (ASI).
Larangan tercatat pada Pasal 31 bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang memberikan susu formula atau produk pengganti Air Susu Ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan juga dilarang menerima dan/atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis keterangan pada ayat (2) Pasal 31.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang menyediakan Pelayanan Kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” seperti yang tertulis di ayat (3) Pasal 31.
Selain itu, pihak media termasuk cetak, daring atau elektronik juga dilarang mempromosikan susu formula.
“Dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian sebagaimana dimaksud dilakukan setelah memenuhi persyaratan,” tertulis pada Pasal 34.
Persyaratan pemberitaan terkait susu formula yang dimaksud adalah mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI.
Selain itu, pihak tenaga medis hingga keluarga juga dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.
“Kecuali bantuan yang diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis. Pemberian juga harus dilakukan secara terbuka, tidak bersifat mengikat dan tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian ASI,” seperti yang tertulis pada Pasal 35.
Para produsen atau distributor yang melanggar akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. Terkait pengawasan, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (Iz)