Maksimalkan ETLE, Kamera Mobile Dipasang di Kendaraan Polisi Lalu Lintas
sekitarjambi.com – Kota Jambi, Sejak 23 Maret lalu, penerapan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement mulai diberlakukan, di 12 jajaran Polda se-Indonesia, termasuk Polda Jambi. Melalui Ditlantas Polda Jambi, ada 8 titik yang dipasang kamera ETLE di Kota Jambi.
Selain kamera yang dipasang di persimpangan, kini Polisi Lalu Lintas di Kota Jambi juga dibekali kamera yang menempel di baju dan helm, serta kendaraan patrolinya. Jadi jangan terkejut, jika polisi lalu lintas hanya memberi teguran kepada pelanggar lalu lintas. Tapi siap-siap bagi pelanggar lalu lintas, akan ada petugas pos yang membawakan “surat cinta”, apalagi kalo bukan surat tilang.
Seperti yang dialami Eko, ia terkejut, tiba-tiba surat tilang sudah ada di rumahnya. Untuk memastikan kebenaran pelanggaran yang telah dibuatnya, dirinya mengkonfirmasi ke Satlantas Polresta Jambi. Di ruang Traffic Management Center, ia diperlihatkan rekaman dirinya saat ditegur petugas patroli lalu lintas, di Kawasan Talang Banjar, tengah tidak mengenakan helm, dan menggunakan knalpot bising.
“Disitu saya sadar, kalo polisi yang menegur sebelumnya ternyata turut menilangnya.” ujarnya.
Pemasangan sistem ETLE Mobile Jambi atau yang dikenal SIEMOJI ini dinilai efektif, untuk menindak pelanggar yang mencoba menghindari titik-titik kamera ETLE. Sejak diberlakukan ETLE, Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi, telah mengirim puluhan surat tilang ke rumah pelanggar lalu lintas, melalui jasa kurir PT. Pos Indonesia. Hingga saat ini, pelanggar lampu lalu lintas masih mendominasi di Kota Jambi.
“Penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement, sebagai inovasi Satuan Polisi Lalu Lintas, dalam pemanfaatan teknologi dan informasi, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang.” ujarnya. (Dm)