Lima CALEG Mantan Narapidana di Bungo Masuk DCT PEMILU 2024

sekitarjambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo dalam PEMILU tahun 2024.

Ratusan Calon Legislatif (CALEG ) dari 18 Partai Politik (PARPOL) telah dinyatakan lolos dan berhak mengikuti PEMILU. Yang menarik perhatian adalah bahwa dari ratusan CALEG yang lolos, lima diantaranya merupakan mantan narapidana.

KPU Kabupaten Bungo menjelaskan bahwa setiap CALEG mantan narapidana telah memenuhi seluruh syarat yang diperlukan untuk menjadi CALEG, dimana seleksi para CALEG dilakukan dengan teliti.

“Semua sudah kita kaji dan kita verifikasi sesuai aturan yang ada. Tidak mungkin kita asal meloloskan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bungo, Armidis, Minggu (05/11/2023).

Diketahui, CALEG mantan narapidana harus memenuhi syarat tambahan, seperti memiliki petikan putusan dari pengadilan dan surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).

Surat keterangan ini akan mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan kepada CALEG tersebut dan berapa lama mereka telah dibebaskan dari tahanan.

“Kalau nanti ada yang di atas 5 tahun, maka ia dikenakan masa jeda. Kalau ia sudah melewati masa jeda itu artinya secara hak konstitusionalnya boleh ia mencalonkan diri,” ujar Armidis.

Beberapa CALEG mantan narapidana yang berhasil masuk dalam DCT antara lain, M. Yongli dari Partai GOLKAR DAPIL 1 dengan pasal 378, Musfal dari Partai UMMAT DAPIL 1 juga dikenakan pasal 378, Sardi Gunawan dari Partai HANURA DAPIL 5 dengan pasal 351, Ahmad Fauzan dari PAN DAPIL 2 dengan UU No. 31 tahun 1999, dan Bastoni Siregar dari PAN Dapil 1 dengan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009.

Perlu dicatat bahwa mantan narapidana koruptor juga dinyatakan lolos dalam DCT, menunjukkan beragamnya latar belakang Calon Legislatif dalam PEMILU tahun 2024 di Kabupaten Bungo. (AD)

Bagikan