Angga Dwimas Sasongko Hadir di PN Jambi Sebagai Saksi Kasus Pembajakan Film
sekitarjambi.com – Sidang perkara pembajakan film “Keluarga Cemara”, dengan terdakwa Aditya Fernando, digelar pada Kamis 4 Februari sore. Agenda sidang kali ini menghadirkan langsung produser tersohor, Angga Dwimas Sasongko, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi.
Setelah menyeret pembajak film ke meja hijau, produser sekaligus sutradara tersohor Visinema Picture Angga Dwimas Sasongko, datang langsung ke Pengadilan Negeri Jambi. Dirinya sebagai saksi untuk memberikan keterangan, perkara pembajakan film “Keluarga Cemara”, dengan terdakwa Aditya Fernando.
Angga hadir bersama dua orang rekannya di Visinema Picture, yakni Ferdina dan Raga Asmara. Dalam kesaksian Angga, ia menuturkan, pembajakan film merupakan tindakan yang sangat merugikan para kreator filmmaker. Tidak hanya itu, pembajakan juga merugikan negara, dari sektor pajak.
Dirinya menerangkan, dalam pembuatan satu film, perusahan film mengeluarkan 150 hingga 300 juta rupiah, untuk pemasukan pajak negara. Sementara dalam pembuatan film, perusahan film bisa mengeluarkan dana sekira miliaran rupiah.
Di depan Majelis Hakim, ia pun turut menerangkan, suatu film, masih memiliki nilai jual, setidaknya hingga 5 tahun, setelah turun dari bioskop. Seperti dengan adanya situs-situs resmi, seperti Netflix, Iflix, Videodotcom, dan lainnya, yang dapat menambahkan penghasilan perusahaan film. Sementara, jika film tersebut sudah bertebaran di situs ilegal, para filmmaker hanya bisa gigit jari.
“Kami sadari, kasus pembajakan film ini bukanlah yang pertama. Ada banyak film yang dibajak di situs “duniafilm21”. Melalui situs tersebut, pihak pengelola mendapatkan keuntungan yang cukup besar, dari google adsense. Kasus pembajakan film dengan terdakwa Aditya Fernando sendiri, merupakan kasus yang pertama kali diseret sampai ke meja hijau. Kami akan terus mengawal perkara tersebut, agar terjadi efek jera kepada pelaku.” tegas Angga Dwimas Sasongko.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Titian Elsa Marina masih bersikeras, kliennya tidak terlibat dalam pembajakan film tersebut. (Dm)