Lapas Klas II A Jambi Kembali Akan Bebaskan 16 Narapidana

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Lapas klas II A Jambi dalam waktu dekat akan kembali membebaskan narapidana, dalam program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Ham. Sebelumnya sudah ada 167 narapidana lapas yang telah dibebaskan, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona. Kali ini ada tambahan 16 narapidana yang akan dibebaskan bertahap pada bulan April ini.

Kalapas klas II A Jambi, Yusran mengatakan, pembebasan napi sesuai dengan kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur dalam permenkumham. “Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham,” jelasnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, meskipun bebas namun para narapidana tersebut tetap dikenakan wajib lapor. “Mereka tetap kita pantau dan mereka juga tetap wajib lapor agar tidak kembali melakukan aksi kriminal.” pungkasnya. (Asr)

Bagikan

27 thoughts on “Lapas Klas II A Jambi Kembali Akan Bebaskan 16 Narapidana

Tinggalkan Balasan