JAMBINEWS

Langgar Aturan Penyaluran Minyakita, Izin RPK Milik Istri Lurah Penyengat Rendah Dicabut

sekitarjambi.com – PERUM Bulog Kantor Wilayah (KANWIL) Jambi mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah yang diketahui merupakan milik istri Lurah Penyengat Rendah, Kota Jambi. Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah RPK terbukti melanggar aturan distribusi pangan, yakni menjual minyak goreng subsidi Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta tidak menyalurkan langsung kepada konsumen akhir.

Manajer Bisnis Bulog KANWIL Jambi, Ashariyanti, menegaskan bahwa mitra RPK tersebut telah melanggar pakta integritas yang sebelumnya disepakati bersama Bulog.

“Pihak mitra gagal menjamin harga sesuai HET pemerintah sebesar Rp 15.700,- per liter. Selain itu, mereka tidak memasang atribut harga resmi di lokasi toko,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa atas pelanggaran tersebut, Bulog secara resmi memutus kerja sama sekaligus mencabut status kemitraan RPK Cahaya Barokah sejak 24 Februari 2026.

“Per tanggal 24 Februari 2026, Perum Bulog KANWIL Jambi resmi mengeluarkan surat pemutusan kerja sama dan pencabutan status mitra,” tegasnya.

Keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan menemukan sekitar 1.000 karton atau 12.000 liter Minyakita di lokasi RPK. Berdasarkan hasil investigasi bersama SATGAS Pangan POLDA Jambi dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, minyak subsidi tersebut diduga disalurkan kepada pengecer lain dengan harga melebihi ketentuan sehingga berpotensi memicu kenaikan harga di tingkat masyarakat.

Bulog juga memberikan klarifikasi terkait penggunaan truk berlogo “Bantuan Pangan” dalam proses pengiriman. Pihak Bulog memastikan hal tersebut merupakan kelalaian teknis dari ekspedisi dan barang yang diamankan merupakan komoditas komersial, bukan bantuan sosial.

Melalui langkah tegas, Bulog berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi seluruh mitra RPK agar tetap mematuhi aturan distribusi serta menjaga stabilitas harga pangan di pasaran. Bulog turut mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan pangkalan atau mitra RPK yang menjual komoditas Bulog di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. (Iz)

Please follow and like us:
Pin Share
Instagram