Dua TPS di Kabupaten Batanghari Lakukan Pemungutan Suara Ulang PILEG 2024
sekitarjambi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di DAPIL 2 Batanghari-Muaro Jambi untuk pemilihan Calon Legislatif (CALEG) DPRD Provinsi Jambi.
Terkait putusan MK tersebut dibenarkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.
“Iya, sudah diputuskan MK. PSU dilakukan hanya untuk DAPIL 2 untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi,” ujarnya pada Senin (10/6/2024).
Suparmin menyebutkan, sesuai putusan, PSU akan dilakukan di dua TPS di Kabupaten Batanghari. Keduanya yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
“Waktunya 30 hari untuk melakukan PSU. Tapi kami akan membuat laporan dulu dan menunggu perintah KPU RI,” ungkapnya.
Putusan MK ini berdasarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PDI Perjuangan.
Pemohon atau PDI Perjuangan mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
PDI-P berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon atau KPU.
Di sisi lain, PKS yang menurut klaim PDI Perjuangan seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh KPU.
Terjadinya selisih suara antara PKS dan PDI Perjuangan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Batanghari, dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan.
Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan. (Iz)