DAERAH

Kepala SMA Negeri 6 Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jadi Tersangka Kasus Korupsi

sekitarjambi.com – Kepala SMA Negeri 6 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Tersangka berinisial K (46) ditetapkan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) SATRESKRIM POLRES Tanjung Jabung Timur, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri 6 Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang berada di Kecamatan Sadu. Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp 2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, dugaan korupsi dalam proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 318 juta. KAPOLRES Tanjung Jabung Timur, AKBP Ade Candra, melalui KANIT TIPIDKOR IPTU Aris Fadly menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara berikut tersangka sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya pada Kamis (2/4/2026).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita uang sebesar Rp 100 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut sebagai barang bukti. Dari hasil penyidikan, terungkap modus yang dilakukan tersangka. Proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola melalui komite sekolah, justru tidak dijalankan sesuai ketentuan. Tersangka diduga mengambil alih seluruh pelaksanaan pekerjaan hingga pengelolaan keuangan proyek.

Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan. Sementara penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Iz)