DAERAH

Viral! Kasus Perundungan Anak Terjadi di Kabupaten Batang Hari

sekitarjambi.com – Jagat media sosial di Kabupaten Batang Hari dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Video berdurasi singkat tersebut viral dan memicu perhatian masyarakat.

Merespons video tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) SATRESKRIM POLRES Batang Hari bergerak cepat. Polisi telah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban dan kini tengah melakukan penyelidikan.

Kanit PPA POLRES Batang Hari, Ipda Wahyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban pada tanggal 30 Juni 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Laporan ini langsung kami tindak lanjuti mengingat korban dan para terduga pelaku masih berstatus di bawah umur,” ujar Wahyudi pada Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB di Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari. Korban berinisial RA (13) saat itu bersama dua rekannya hendak mengunjungi rumah seorang teman. Ketika menunggu di teras rumah yang sedang kosong, korban didatangi tiga remaja perempuan berinisial AM (13), ZA (13), dan RI (13).

Dari keterangan yang diperoleh, ZA kemudian menanyakan kepada korban terkait dugaan penyebaran rumor negatif. Meski korban telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, situasi justru memanas.

Tak lama kemudian, ZA diduga melakukan pemukulan ke arah wajah korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh AM dan RI yang diduga turut melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga korban terjatuh. Peristiwa tersebut diduga direkam oleh seseorang dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.

Ipda Wahyudi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku. Selain proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban mengingat usianya yang masih 13 tahun.

“Mengingat korban masih berusia 13 tahun, kami memberikan pendampingan khusus untuk mengecek kondisi psikologisnya. Kami juga sudah cek tempat kejadian perkara (TKP) serta melayangkan surat undangan klarifikasi kepada para terduga pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi.” tutup Ipda Wahyudi. (Iz)