Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Akan Cair di Februari 2024

sekitarjambi.com – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang telah diumumkan oleh Pemerintah RI sejak Agustus 2023 lalu, tampaknya akan segera terwujud.

Rencana kenaikan gaji ini dijadwalkan untuk dicairkan pada Februari 2024. Hal ini memberikan harapan baru bagi mereka yang telah lama menanti peningkatan penghasilan. Informasinya sudah sejak empat tahun lalu ASN dan pensiunan telah menantikan momen ini.

Presiden RI, Joko Widodo (JOKOWI), sebelumnya mengumumkan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan POLRI sebesar 8 persen, sementara pensiunan akan mendapatkan peningkatan sebesar 12 persen. Perbedaan persentase ini terjadi karena pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (TUKIN).

Presiden JOKOWI berharap kenaikan gaji tersebut dapat memberikan kesejahteraan dan meningkatkan kinerja dalam mendukung akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Menteri Keuangan (MENKEU) RI, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan komitmen Pemerintah RI untuk melaksanakan amanah Presiden terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen, ” ujar Sri Mulyani, dikutip Senin (22/1/2024).

Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tengah dalam proses penyelesaian dan dikebut agar segera diterbitkan.

Pembayaran kenaikan gaji ASN dan pensiunan dihitung mulai 1 Januari 2024 dan akan dibayarkan lengkap selama 12 bulan.

Staf khusus Menteri Keuangan RI, Yustinus Prastowo, membenarkan dan menyatakan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan akan segera terwujud.

“Pembayaran kenaikan gaji akan dilakukan dengan skema rapel, dihitung sejak 1 Januari 2024,” ujarnya.

Pemerintah RI telah menyiapkan dana anggaran yang signifikan untuk mendukung kenaikan gaji ini. Dengan alokasi sekitar Rp 52 triliun yang telah disahkan dalam RAPBN tahun 2024, termasuk Rp 9,4 triliun untuk membayar kenaikan gaji ASN dan Rp 17 triliun untuk gaji pensiunan. (AD)

Bagikan