Polisi Geledah Sejumlah Lokasi Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

sekitarjambi.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KORTASTIPIDKOR) POLRI bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) POLDA Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan sejumlah perkara di PT PLN (Persero), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Sejak Rabu (8/7/2026), tim gabungan melakukan penggeledahan secara serentak di belasan lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dua brankas yang disembunyikan di balik dinding dan lemari kayu di lantai dua bangunan.
Kepala KORTASTIPIDKOR POLRI, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan bahwa penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai hampir Rp 60 miliar.
“Untuk uang yang kami sita sebesar 3.130.000 dolar Singapura, kemudian 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp 259.159.000. Setelah dikonversi nilainya hampir Rp 60 miliar yang ditemukan di lokasi de’Clan,” ujar Totok dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, perangkat elektronik, serta membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani secara bersamaan.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum kasus PT ASABRI dan Jiwasraya selama periode 2020 – 2025. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI) yang merupakan anak usaha PT Krakatau Steel. Sementara perkara ketiga adalah dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN pada periode 2018 – 2026.
Direktur Penindakan KORTASTIPIDKOR POLRI, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
“Modus yang kami temukan diantaranya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Di tengah proses penggeledahan, perhatian publik juga tertuju pada kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan yang terlihat dijaga sejumlah personel TNI.
Kepala Pusat Penerangan (KAPUSPEN) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, membenarkan adanya personel TNI di lokasi. Namun ia menegaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan dan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang.
“Pengamanan ini tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” tegas Muhammad Nas.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai dugaan keterkaitan kepemilikan Cafe de’Clan dengan Febrie Adriansyah dan menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga Kamis (9/7/2026), penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut dan belum mengungkap identitas pihak yang terkait karena proses penyidikan masih berjalan. (Iz)
