Kelas 3, Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

sekitarjambi.com – Aturan terbaru mengenai peserta BPJS Kesehatan yakni bagi peserta kelas 3 termasuk yang membayar iuran secara mandiri, kini tidak bisa lagi naik kelas perawatan.

Aturan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, seluruh pasien BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas berbeda dengan sebelumnya. Dalam aturan sebelumnya, yaitu pasien kelas 3 yang tidak bisa naik kelas yakni pasien BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Informasi terkait aturan tersebut dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

Asih menyebutkan dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya, mesti membayar selisih biaya. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.

“Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh PEMDA, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK,” ujarnya, dikutip (10/2/2023).

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan. (Iz)

Bagikan