Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

sekitarjambi.com – Polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
“Ya, penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Auliansyah dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Dea yang merupakan seorang konten creator dewasa ini, sebelumnya ditangkap di salah satu rumah di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Awalnya diduga oleh pihak kepolisian, Dea menjual foto-foto seksi di situs OnlyFans. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah bukti yang berhasil dikantongi penyidik sebelum penetapan Dea menjadi tersangka. Bukti-bukti tersebut didapat dari laptop milik Dea yang disita, saat polisi melakukan penangkapan di Malang.
“Kita dapat bukti berupa konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto yang syur di situs OnlyFans,” jelasnya.
Diketahui, sebelumnya Dea OnlyFans menjadi perbincangan setelah mengaku meraup untung besar dari hasil menjual foto seksinya saat tampil di podcast Deddy Corbuzier. Penghasilan fantastis tersebut didapatnya dengan menjajakan pose-pose seksi miliknya di platform digital Onlyfans. (Iz)