Gegara Istri Flexing, KASUBAG KEMENSETNEG Langsung Dicopot Dari Jabatannya

sekitarjambi.com – Kementerian Sekretariat Negara atau (KEMENSETNEG) resmi menonaktifkan sementara Kepala Sub Bagian Administrasi Kendaraan Biro Umum, Esha Rahmanshah Abrar, dari jabatannya.

Pencopotan jabatan KASUBAG tersebut, lantaran kini tengah menjadi sorotan di media sosial karena istrinya flexing dan kerap memamerkan harta kekayaannya.

“Sehubungan dengan berkembangnya polemik di media sosial terkait flexing atau pamer harta dari istri salah seorang pejabat Kemensetneg, Sdr. Esha Rahmansah Abrar (KASUBAG Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg),” ujar Kepala Biro Humas KEMENSETNEG, Eddy Cahyono Sugiarto.

Eddy Cahyono Sugiarto, juga menyebutkan bahwa pencopotan jabatan juga dilakukan agar mempermudah melakukan verifikasi informasi.

“Untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 19 Maret 2023.

Mengenai sejumlah pejabat publik yang kerap flexing, pamer harta, dan bergaya mewah, belakangan ini tengah menjadi sorotan. Terlebih setelah kasus eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun yang hartanya menjadi sorotan.

Sementara untuk kasus KASUBAG KEMENSETNEG, Esha, dinilai bergaya hidup mewah, dimana sang istri memperlihatkan bukti pembelian mobil, berfoto dengan sejumlah mobil mulai dari Mercedes Benz hingga Fortuner, memperlihatkan gelang perhiasan, pembelian logam mulia, hingga buket uang.

Sebelumnya, gaya hidup mewah Esha Rahmansyah Abrar dan istrinya, Olivia, dibongkar akun Twitter @PartaiSocmed.

Olivia memamerkan bukti pembelian kendaraan mewah yang dibelinya, kemudian diunggah melalui story Instagram pribadinya, @Vhia_esa.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS sendiri diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019, dimana untuk KASUBAG KEMENSETNEG sendiri disebutkan masuk dalam golongan IV A.

“Esha Rahmanshah yang menjabat KASUBAG, masuk ke dalam kelas jabatan 10 dengan tunjangan kinerja yang diterima sebesar Rp 8.458.000,-. Sehingga total gaji dan tunjangan kinerja yang diterimanya sebesar Rp 13.458.000,” ungkap Eddy. (Iz)

Bagikan