Kasus Tindak Pidana Keponakan Bacok Paman di Sungai Penuh Berakhir Damai
sekitarjambi.com – Sungai Penuh, Kasus tindak pidana yang sempat viral beberapa waktu lalu, terkait keponakan bacok paman, kini dikabarkan berakhir damai.
Hal ini dibenarkan usai Kejaksaan Negeri (KEJARI) Sungai Penuh, dengan sistem Restorative Justice berhasil mendamaikan antar pihak keluarga.
Restorative Justice dalam perkara penganiayaan tindak pidana umum ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Restorative Justice ini, dilaksanakan di KEJARI Sungai Penuh pada 7 Agustus 2023, dengan menghadirkan tersangka dan korban.
Kepala KEJARI Sungai Penuh, Antonius, mengatakan bahwa kegiatan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap tersangka Frederik Mawendra (26) warga Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh dengan tindak pidana yang disangkakan Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ya, hari ini kita berhasil mendamaikan antara keponakan dan paman yang masih keluarga. Jadi hari ini sudah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Jadi hari ini Frederik sudah bebas, kamu hari ini harus belajar menghargai orang yang lebih tua dari kamu,” ujar KAJARI.
Dijelaskan oleh KAJARI bahwa kasus ini berawal dari tersangka yang tinggal bersama ayahnya yakni saksi Herman alias Pak Wen bin Mahyudin yang dalam kondisi mengalami patah kaki. Serta ibunya Dasmara yang dalam kondisi mengalami stroke ringan.
Sehingga kedua orangtua tersangka tersebut tidak mampu lagi bekerja menggarap ladang milik mereka untuk membiayai kebutuhan keluarga serta membiayai kuliah adik tersangka. Maka, tersangka Frederik lah yang menggarap ladang tersebut setiap harinya.
Lalu pada Minggu, 4 Juni 2023 sore, tersangka Frederik pulang dari ladang. Usai Maghrib, tersangka langsung istirahat, kemudian sekira pukul 23.00 WIB setelah bangun dari tidurnya dan dalam kondisi lapar tersangka dimarahi oleh saksi Herman (ayahnya).
Hal ini karena dianggap lamban dalam mengerjakan ladang milik mereka, lalu karena merasa terusik dan sedikit emosi, serta kondisi lapar lalu tersangka meninggalkan ayahnya (saksi Herman) menuju ke rumah kakeknya (saksi Guntur) yang berada bersebelahan dengan rumah tersangka.
Dalam kondisi lelah dan lapar tersebut, tersangka menjadi emosi dan langsung melemparkan piring yang berisi nasi yang dipegangnya ke arah kakeknya (saksi Guntur). Saat itu juga diketahui dan dilihat oleh ayahnya (saksi Herman) serta pamannya (saksi korban Hengki), kemudian dalam posisi tersebut, ayahnya (saksi Herman) kembali menegur tersangka.
Namun diabaikan oleh tersangka dan tersangka menuju kembali ke rumahnya. Setiba di rumah, tersangka menuju ke dapur untuk mengambil makanan yang pada saat tersebut juga diikuti oleh pamannya (saksi korban Hengki) dan ayahnya (saksi Herman).
Melihat kedatangan pamannya (saksi korban Hengki), tersangka menjadi bertambah emosi karena menganggap (saksi korban Hengki) juga akan memarahi dan mengomelinya.
Tanpa berpikir panjang, tersangka yang melihat sebilah parang yang berada di dekatnya lalu mengambil dan menggunakannya ke arah sang paman (saksi korban Hengki) sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai kepala bagian belakang saksi korban Hengki.
Akibat perbuatan tersangka, Hengki Gunawan (paman tersangka) mengalami luka robek di kepala bagian kiri di belakang telinga kiri.
“Kasus penganiayaan dilimpahkan oleh penyidik Polres Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Polres Kerinci, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh langsung mengambil sikap untuk melakukan mediasi antara korban dan pelaku penganiayaan. Setelah dilakukan mediasi, korban dan pelaku penganiayaan sepakat untuk berdamai dan semua berkas persyaratan Restorative Justice telah terpenuhi,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Frederik juga menyampaikan permohonan maaf kepada sang paman dan kepada orangtuanya, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan penganiayaan yang telah ia lakukan terhadap korban.
“Saya mohon maaf dan saya berjanji tidak akan mengulanginya,” singkat Frederik.
Sementara itu, Hengki Gunawan (paman tersangka) mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan tindakan sang keponaka kepada dirinya. (Iz)