Kasus Kelangkaan Minyak Goreng Terungkap, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
sekitarjambi.com – Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (KEMENDAG RI), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga orang dari perusahaan swasta, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ujar Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).
Kejaksaan Agung RI mengungkapkan tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dimana, tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-.
Jaksa Agung RI juga mengungkapkan IWW yang ditetapkan sebagai tersangka, selaku pejabat KEMENDAG RI, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan. Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.
Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Ketiganya yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (Iz)