KARHUTLA Terjadi, Kualitas Udara di Kota Jambi Mulai Terkategori Tidak Sehat
sekitarjambi.com – Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA) di Provinsi Jambi, lebih tepatnya di wilayah sekitar Kota Jambi seperti Kabupaten Muaro Jambi, kini mulai berdampak pada munculnya kabut asap.
Hasil pemeriksaan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, melalui alat ukur Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terletak di Tugu Keris dan Simpang Pulai, menyatakan bahwa kualitas udara masuk kategori merah atau tidak sehat.
Pada Senin (4/9/2023), asap akibat kebakaran gambut mulai menyelimuti Kota Jambi dan sekitarnya, dengan konsentrasi partikel udara dalam kondisi tidak sehat, terus naik mendekati kondisi berbahaya.
“Ya. Udara sudah tidak sehat. Wali Kota Jambi juga sudah mengimbau kepada warga agar menggunakan masker jika beraktivitas di luar ruangan,” ujar Kepala DLH Kota Jambi, Ardi, Senin (4/9/2023).
Ardi mengatakan, imbauan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, agar warga memakai masker patut dipertimbangkan. Pasalnya, kualitas udara yang buruk dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sementara itu, data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Jambi mendeteksi partikel udara PM 2,5 terus naik sejak pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB hingga mencapai indeks 120,2.
”Sejak semalam, kondisi Jambi sudah berasap dengan kondisi partikulat PM 2,5 yang berarti tidak sehat,” ujar Anisa, yang merupakan Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Provinsi Jambi.
Situasi terkini diperparah oleh kondisi Jambi yang sudah tidak turun hujan selama delapan hari terakhir. Debu yang berterbangan bercampur partikulat asap membuat udara semakin tidak sehat.
Anisa mengatakan, pihaknya juga telah memberitahukan kepada pengelola Bandara Sultan Thaha Jambi untuk waspada karena kondisi jarak pandang yang mulai berkurang. Dalam kondisi normal, jarak pandang di atas 5.000 meter. Pada Senin pekan ini, jarak pandang berkisar 1.500-2.500 meter.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan status siaga darurat bencana KARHUTLA. Status tersebut berlaku sejak 3 Maret hingga 30 November 2023. (Iz)