Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Dia Batas Pelaporan SPT 2020

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memperpanjang batas penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2019, bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020. Dengan batas waktu pelaporan tersebut, setiap wajib pajak tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020, adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi, dalam menyampaikan SPT tahunan. Relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT masa pph pemotongan, atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020, tanpa sanksi keterlambatan.

Wajib pajak dapat melakukan penyampaian SPT melalui sarana elektronik, dengan menggunakan layanan E-Filing atau E-Form, melalui panduan yang ada di laman www.pajak.go.id, atau akun media sosial resmi DJP. Layanan E-Filing tersebut dapat dimanfaatkan setelah wajib pajak memperoleh EFIN, melalui email resmi maupun akun media sosial resmi masing-masing kantor pelayanan pajak serta nomor kring pajak.

Untuk di Jambi sendiri, pihak kantor pelayanan pajak pratama Jambi pelayangan juga turut menyampaikan bahwa pelayanan perpajakan di tempat pelayanan terpadu KPP seluruh indonesia ditiadakan, dari tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus corona.

Peniadaan sementara pelayanan ini termasuk pelayanan perpajakan, yang dilakukan di pelayanan terpadu satu pintu dan layanan luar kantor, baik yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak pratama jambi pelayangan, maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya. (Wri)

Bagikan

338 thoughts on “Belum Lapor SPT Tahunan? Ini Dia Batas Pelaporan SPT 2020

Tinggalkan Balasan