Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Ditutup Selama 14 Hari

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Suasana kantor Samsat Kota Jambi pada Jumat (20/03) pagi tidak seperti biasanya. Jika sebelumnya di hari kerja, kantor Samsat selalu ramai dikunjungi pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak, namun saat ini kantor Samsat terlihat sangat sepi, dan hanya ada beberapa pegawai yang terlihat di kantor yang tengah melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh ruang yang ada.

Sepinya kantor Samsat di Kota Jambi bukan tanpa alasan. Hal ini merujuk surat yang diterbitkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi dengan Nomor: 348/BAKEUDA-2.1/III/2020, sifat : Penting, Rabu (18/03). Yang berisikan ditutupnya pelayanan pajak kendaraan bermotor selama 14 hari dimulai 19 Maret s/d 6 April mendatang di seluruh gerai Samsat di mall, samsat keliling dan drive thru pada Samsat Kab/Kota se-Provinsi Jambi. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Sementara pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya bisa dilakukan secara online, melalui E-Samsat.

Kepala UPT Samsat Kota Jambi, Ariansyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh sekitarjambi.com mengatakan, tidak ada denda bagi pemilik kendaraaan bermotor yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo selama masa penutupan sementara pelayanan. Namun wajib pajak diminta segera melunasi pajak setelah pelayanan di Samsat dibuka kembali pada 06 April 2020. “Tidak ada denda untuk pemilik kendaraan bermotor, tapi setelah di buka untuk segera melunasinya,” jelasnya. (Ark)

Bagikan

62 thoughts on “Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Ditutup Selama 14 Hari

Tinggalkan Balasan