Kalah Gugatan, MS Glow Dituntut Penghentian Produksi dan Bayar Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
sekitarjambi.com – Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow, terhadap penggunaan merek dagang MS Glow, Rabu (13/7/2022).
Dikutip dari CNNindonesia.com, pada SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby, telah diputus pada Rabu 13 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
“Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, tergugat I Gilang Widya Pramana (Juragan 99), tergugat II Shandy Purnamasari, tergugat III Titis Indah Wahyu Agustin, dan tergugat IV Sheila Marthalia. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut.
Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada MS Glow, setelah sebelumnya PS Glow mengajukan ganti rugi sebesar hingga Rp 360 miliar. (Iz)