Jika Nekat Mudik, ASN Pemkot Jambi Terancam Kena Sanksi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik bagi ASN dan non ASN, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan aturan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN lingkup Kota Jambi, yang melakukan mudik lebaran tahun 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada seluruh ASN mulai dari mutasi jabatan, penundaan kenaikan jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji. “Ya kalo dari Presiden kan sudah jelas, tapi untuk ASN Kota Jambi kita berikan tambahan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai.” jelasnya. (ita)
Berita Terkait:
Dua Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Dikembalikan Jaksa
PetroChina Sabet Juara Booth dan Video Terbaik Pra Event Forum Kapasitas Nasional di ...
Jumlah DPK di TPS Keliru, KPU Kota Jambi Sah Langgar Administrasi PEMILU 2024
Aksi Demo Ratusan Warga Tolak Pembangunan Jalan dan Stockpile Batu Bara Warnai HUT Pr...
