Jika Nekat Mudik, ASN Pemkot Jambi Terancam Kena Sanksi

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik bagi ASN dan non ASN, Pemerintah Kota Jambi juga akan memberlakukan aturan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi ASN dan non ASN lingkup Kota Jambi, yang melakukan mudik lebaran tahun 2020.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada seluruh ASN mulai dari mutasi jabatan, penundaan kenaikan jabatan, hingga penundaan kenaikan gaji. “Ya kalo dari Presiden kan sudah jelas, tapi untuk ASN Kota Jambi kita berikan tambahan sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai.” jelasnya. (ita)
Berita Terkait:
Penerbangan Kembali Normal Pasca Gangguan Landasan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Pelaku dan Provokasi Demo Sopir Angkutan Batu Bara di Kantor Gubernur Jambi Diselidik...
Pembangunan JBC Disinyalir Jadi Penyebab Banjir di Kawasan Rumah Warga Sekitar
Marak Diduga Beredar Berbagai Merek Rokok llegal di Kerinci dan Sungai Penuh
