Marak Diduga Beredar Berbagai Merek Rokok llegal di Kerinci dan Sungai Penuh
sekitarjambi.com – Berbagai merek rokok tanpa cukai atau ilegal diduga beredar bebas di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Bahkan, belum lama ini terjadi penangkapan terbesar di Kabupaten Kerinci terkait masalah ini.
Informasi yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa rokok merek Luffman sebelumnya langka dalam beberapa waktu terakhir, namun belakangan ini kembali marak beredar di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dengan kemasan dan rasa yang berbeda dari sebelumnya.
Harga yang relatif murah menjadi salah satu alasan bagi para perokok untuk memilih rokok tanpa cukai ini, dengan harga dijual berkisar antara Rp 11.000,- hingga Rp 13.000,-.
“Harganya cukup murah, alasan inilah yang membuat banyak perokok beralih menggunakan rokok tanpa cukai, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sedang terpuruk saat ini,” ujar salah seorang warga Kabupaten Kerinci pada Kamis (21/3/2024).
Keberadaan barang ilegal yang bebas beredar di Kabupaten Kerinci menimbulkan kekhawatiran besar, dengan dugaan adanya dukungan dari pihak-pihak tertentu dan kemungkinan kelalaian dari pihak berwenang terkait bea cukai.
Bahkan pihak terkait diminta melakukan penanganan terkait peredaran rokok tanpa cukai yang dimaksud.
Salah seorang aktivis yang tidak ingin disebutkan namanya menyoroti kebebasan rokok ilegal ini beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, dengan harapan agar pihak berwenang seperti Bea Cukai, mengambil tindakan tegas. Jika tidak, negara akan mengalami kerugian dalam pendapatan.
“Rokok ini bukannya baru beredar di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Saya saja sudah lebih dari satu tahun melihat para perokok menikmati asap tembakau rokok Luffman ini. Peminatnya sudah banyak, jadi seharusnya perusahaan ini harus sudah legal dan bayar pajak,” ujarnya.
Data yang dihimpun, peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi luar biasa besar, dimana hampir dua truck tronton masuk setiap pekan untuk diedarkan hampir ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Menurut salah seorang sumber yang namanya juga tidak ingin disebutkan, modus yang dilakukan adalah diduga dengan memperjualbelikan kuota persetujuan pemasukan barang/rokok dari oknum pengusaha.
“Untuk pendistribusian, sejumlah kaki tangan cukong, yang terdiri dari sales-sales kecil, mulai menawarkan dan menjajakan berbagai merk rokok ini ke grosir” ujar sumber.
“Rokok yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang atau ilegal memiliki beberapa ciri yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukkannya, pita cukai bekas, dan salah personalisasi,” tambahnya. (AD)