Terancam Pidana Seumur Hidup, Pengedar Narkoba Diamankan di Pujasera
sekitarjambi.com – Kota Jambi Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis ekstasi, di TKP Pujasera Jelutung Kota Jambi. Informasi berawal dari laporan masyarakat. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus FM. Dari tangan tersangka, diamankan 395 butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata FM masih menyimpan narkoba berjenis ekstasi di rumahnya, yang berada Perumahan Puri Masurai, Alam Barajo, Kota Jambi. Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi bentuk utuh 1.890 butir, dan 493,21 gram pil ekstasi yang sudah dalam bentuk serbuk. Tidak hanya pil ekstasi, dari rumah tersangka berhasil diamankan 81,45 gram sabu siap edar.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.
“Dengan banyak barang bukti yang ada, tersangka diduga memiliki jaringan yang besar di Sumatera. Saat ini Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi tengah memburu pelaku lain, yang terlibat dalam jaringan kasus ini.” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka FM dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (Dm)