Imbas Kasus Gagal Bayar dan Pencucian Uang, Yunsak El Halcon Resmi Dipenjara 12 Tahun

sekitarjambi.com – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Jambi pada Senin (11/12/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon, dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar.
Tuntutan ini diberikan terkait keterlibatan El Halcon dalam kasus gagal bayar Medium Term Note (MTN) yang menyebabkan kerugian besar negara.
Berdasarkan tuntutan yang diajukan, El Halcon dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pelanggaran pasal 2 ayat 1 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pembelian surat hutang jangka menengah oleh Bank Jambi dari PT SNP, yang menggunakan uang negara. Proses pembelian ini, yang seharusnya dilakukan dalam beberapa tahap, ditemukan mengalami kegagalan pembayaran.
Jaksa menyatakan bahwa kegagalan ini disebabkan oleh penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi El Halcon, yang mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Selain kasus korupsi, El Halcon juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Jaksa menegaskan bahwa El Halcon tidak memberikan keterangan yang jujur kepada KEJATI Jambi mengenai kasus ini dan dianggap tidak ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi. (Iz)