Jambi Kehilangan Potensi Pajak dan BBN Rp 26,2 Miliar Setahun Akibat Ribuan Truk Batu Bara Ilegal

sekitarjambi.com – Jambi, Kebijakan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi selama ini dipersulit oleh tidak tersedianya data akurat. Pemerintah Provinsi Jambi tidak mengetahui jumlah pasti angkutan batu bara yang beroperasi, baik plat BH maupun plat luar daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengakui tidak memiliki data pasti jumlah angkutan batu bara yang beroperasi daerah ini. Salah satu penyebabnya adalah transportir dan kontraktor tambang tidak melaporkan angkutan yang mereka operasikan.

Menurutnya, pendataan juga sulit dilakukan antara lain karena banyak pengusaha tambang yang bekerja sama dengan transportir tidak resmi alias tanpa izin. Tanpa data yang pasti, Ismed mengatakan, kebijakan pemberian nomor lambung sebagaimana instruksi Gubernur Jambi, Al Haris juga sulit diterapkan. Selain itu, pengetatan kebijakan plat luar mutasi ke BH, uji kendaraan, dan pemeriksaan pajak juga sulit.

“Transportir tidak resmi ini memang tidak mau melaporkan jumlah maupun status kendaraannya,” ujar Ismed Wijaya.

Ismed Wijaya menjelaskan, saat ini terdaftar 68 pemegang IUP batu bara di Provinsi Jambi. Lokasi IUP tersebut berada di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Tebo, Bungo, Batanghari, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Dari jumlah tersebut, baru 12 perusahaan yang melaporkan jumlah angkutannya ke Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Semua kendaraan yang dilaporkan adalah plat Jambi.

“Jumlah yang dilaporkan baru sekitar 700 unit dari 12 pemegang IUP itu,” katanya.

Meski kesulitan mendapatkan data pasti, Ismed menyatakan bahwa timnya sudah mendata truk di penampungan batu bara (stockpile) atau pelabuhan bongkar batu bara di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi.

Dari pendataan tersebut diketahui sebanyak 4.920 truk batu bara yang melakukan aktivitas bongkar setiap harinya di kawasan tersebut. Angka ini berdasarkan dari hasil pendataan pada 10 stockpile dari 16 stockpile yang ada.

“Yang enam lagi kita belum masuk, baru kita cari datanya,” ungkap Ismed Wijaya.

Ironisnya, dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen masih menggunakan plat luar Provinsi Jambi.

“Ini data sementara. Kita belum bisa menghitung berapa persisnya plat luar. Lebih kurang 40-50 persen,” tambahnya.

Angka yang disebut Ismed Wijaya dapat dipastikan belum termasuk truk yang masih berada di kantong-kantong parkir, rumah makan, dan bahu-bahu jalan yang melewati batas jam operasional.

Sementara, KASI Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi, Winda Adriana menjelaskan, selama program pemutihan pajak sejak 19 September – 13 Oktober 2022, sebanyak 521 kendaraan luar Jambi mutasi ke Jambi.

“Bisa jadi dari jumlah itu ada kendaran batu bara juga. Rincinya tidak bisa dikasih karena kita tidak bisa buka database-nya,” jelasnya.

KASI Data Informasi BPKPD Provinsi Jambi, Ari juga tidak mengetahui jumlah mutasi angkutan batu bara ke Provinsi Jambi.

“Justru DISHUB yang tahu berapa jumlah khusus untuk batu bara yang sudah mutasi,” katanya.

Ari menjelaskan, mutasi akan memberikan masukan ke kas daerah minimal dari biaya mutasi dan pajak. Ia mengilustrasikan, Mitsubishi dumptruck roda enam tahun pembuatan 2014 dikenai pajak sekitar Rp 5.000.000,- setahun dan biaya mutasi Rp 250.000,-.

Jumlah truk batu bara di Provinsi Jambi sekitar 10.000 unit dan separuhnya masih memakai plat BA, BM, BG, B, dll. Dengan demikian, ada potensi pemasukan sekitar Rp 26,2 miliar yang tidak masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jambi setiap tahun dari pajak dan biaya balik nama. (Tim)

Bagikan