Tiga Unit Truk dan Pelaku Pengangkut BBM Ilegal Diamankan Polisi
sekitarjambi.com – Muaro Jambi, Tim Tipidter dan Tim Rajawali Satrekrim Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan tiga unit mobil truk, dengan nomor polisi BH 2808 YX, BH 4881 FB, dan BH 8715 BU. Ketiga mobil truk tersebut diduga mengangkut minyak mentah tanpa izin, dan tidak memiliki dokumen yang sah.
Tidak hanya itu, Tim Tipidter dan Tim Rajawali juga mengamankan 3 orang pelaku pengangkut BBM ilegal. Ketiga pelaku tersebut diamankan di RT 9, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Ketiga pelaku tersebut berinisial JS berusia 25 tahun, W berusia 48 tahun, dan ME berusia 40 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khairunas mengatakan, tersangka yang melakukan aktivitas tersebut melanggar pasal 480 KUHP. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi. Setiap orang yang melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa izin usaha, atau barang siapa yang mengangkut sesuatu benda yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling tinggi 40 Miliar Rupiah.
“Mobil truk tersebut membawa minyak mentah ilegal dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dengan tujuan untuk dijual ke gudang pemasakan minyak di Desa Bedeng Arang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.” ungkap Iptu Khairunas. (Nf)