Wawancara Live Program Rosi Kompas TV, LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer
sekitarjambi.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara LPSK, Rully Novian, yang mengatakan bahwa pencabutan diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK, setelah bersedia diwawancarai program live Rosi Kompas TV di dalam rumah tahanan BARESKRIM POLRI.
Wawancara itu disebut pihak LPSK terlaksana tanpa persetujuan, sehingga dianggap melanggar peraturan.
“Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Saudara RE,” dalam keterangan resmi LPSK, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Sebelumnya diketahui, LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan sejak 15 Agustus 2022.
“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE. Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” ujar Rully. (Iz)