NASIONAL

Ini Alasan Roy Suryo dan dr. Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS POLRI Usai Diamankan Atas Perkara Kasus Ijazah Palsu

sekitarjambi.com – POLDA Metro Jaya membawa Roy Suryo dan dr. Tifa ke Rumah Sakit (RS) POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Langkah tersebut dilakukan, setelah berkas perkara kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka merupakan prosedur standar dalam proses penegakan hukum sebelum memasuki tahap penuntutan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Roy Suryo dan dr. Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026) pagi untuk menjalani rangkaian proses hukum lanjutan terkait perkara yang menjerat keduanya. Namun proses pemindahan kedua tersangka ke RS POLRI sempat diwarnai aksi protes dari para simpatisan yang hadir di lokasi. Situasi juga sempat memanas akibat perdebatan antara pihak kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa menyatakan keberatan atas keputusan kepolisian membawa klien mereka ke rumah sakit. Menurut mereka, kedua tersangka dalam kondisi sehat sehingga tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan tambahan.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan rompi tahanan berwarna oranye saat pemindahan berlangsung. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan tertentu di hadapan publik.

“Kami keberatan karena klien kami dalam kondisi sehat. Jangan sampai tindakan ini hanya menjadi tontonan publik,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Meski demikian, kepolisian menegaskan seluruh proses yang dijalankan merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, terutama menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan. (Iz)