Ikuti Perkembangan Zaman, BPS Gunakan Dasar Penghitungan Tahun 2018

sekitarjambi.com – Kota Jambi, Dalam gelaran sosialiasi oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, dinyatakan bahwa terjadi perubahan tahun dasar dalam perhitungan inflasi maupun nilai tukar petani.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Wahyudin mengatakan, sebelumnya dasar yang lama digunakan yakni tahun 2012 dan saat ini berubah menjadi tahun 2018. Dimana dalam kurun waktu sekira 7 tahun terdapat banyak perubahan pola konsumsi masyarakat . Di tengah kemajuan teknologi saat ini , BPS mencoba mengikuti perkembangan zaman, dengan mengubah tahun dasar menjadi 2018. “Masyarakat sudah mulai beralih pola hidupnya dan itulah hal yang mendasar untuk kita mengunakan perhitungan dasar tahun 2018,” ujarnya kepada sekitarjambi.com.

Lebih lanjut Wahyudin menuturkan, penggunaan penghitungan tahun dasar 2018 berdasarkan survei biaya hidup selama setahun dengan mengambil sampel setiap bulan yakni 400 koresponden untuk Kota Jambi dan 300 koresponden untuk Muaro Bungo.

Dipaparkan banyak perubahan dalam perhitungan tahun dasar 2018 dibandingkan sebelumnya, seperti gaya hidup yang modern dengan kemajuan teknologi. Dimana masyarakat telah banyak melakukan pemesanan barang menggunakan smartphone melalui internet dan sosial media. (Nia)

Bagikan