Hore! UMP Tahun 2024 Bakal Naik

sekitarjambi.com – Kementerian Tenaga Kerja memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan naik di tahun 2024. Hal itu seiring dengan diterbitkannya aturan baru pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kenaikan Upah Minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, Sabtu (11/11/2023).

Ida menjelaskan kepastian kenaikan Upah Minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Dalam peraturan tersebut, UMP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan. Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

“Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tulis peraturan tersebut.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan akan diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

“Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” tulis pasal 35 ayat (2). (Iz)

Bagikan