Perjalanan Dinas ASN Dibatasi Per 1 April

sekitarjambi.com – Pemerintah RI membatasi perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) demi efisiensi energi menghadapi konflik global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers tentang kebijakan pemerintah dalam mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global pada Selasa (31/3/2026).
“Efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen,” ujar Airlangga.
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga melakukan langkah pengelolaan keuangan negara melalui prioritisasi dan refocusing belanja kementerian dan lembaga. Pengalihan anggaran tersebut diambil dari belanja yang kurang prioritas, salah satunya perjalanan dinas. Pemerintah RI juga membatasi penggunaan mobil dinas dan mendorong penggunaan transportasi publik.
“Efisien mobilitas termasuk pembatasan penggunaan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut bahwa kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 April 2026. (Iz)
