Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Tunggul Bulin Terpilih Dibekuk

sekitarjambi.com – Bangko Merangin, H, Kepala Desa Tunggul Bulin yang terpilih dari Pemilihan Kepala Desa tahun 2020 lalu, tidak berkutik saat diamankan pihak kepolisian. H diamankan polisi, lantaran menggunakan ijazah sekolah palsu, saat mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin.

Pelaku membeli ijazah palsu tersebut dari seseorang, dengan harga dua juta lima ratus ribu rupiah. Usai membeli ijazah palsu, pelaku menggunakan ijazah tersebut, untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa Tunggul Bulin, dan menang pada saat pemilihan.

Namun setelah diteliti dengan cermat dan mendapatkan laporan dari masyarakat, ijazah yang digunakan H, untuk mendaftar sebagai kepala desa adalah palsu. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, kami langsung menetapkan H sebagai tersangka, bersama pembuat ijazah.” ungkap Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHPidana, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen Negara, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Rk)

Bagikan